Pilkada Pesawaran

Paslon 01 Tolak Hasil PSU Pesawaran, Sebut Ada Politik Uang dan Pelanggaran Netralitas ASN

Dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025), pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meraih

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PLENO PSU - KPU Pesawaran menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah merampungkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025), pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meraih 88.482 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius M Ali unggul dengan perolehan 128.715 suara. 

Total suara sah tercatat sebanyak 217.197 suara. Sedangkan suara tidak sah mencapai 7.253 suara.

Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pleno Perolehan Suara.

“Menetapkan hasil pemilihan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan. 

Fery menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para pihak memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, saksi paslon 01 menolak hasil pleno rekapitulasi tersebut. 

Miswadi, perwakilan saksi dari paslon 01, menyebut adanya dugaan praktik politik uang selama proses PSU. 

Selain itu, ada dugaan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) terhadap paslon 02.

“Kami menolak hasil pleno tingkat kabupaten,” tegas Miswadi.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved