Berita Lampung

Polres Metro Lampung Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang JNT  

Dalam operasi Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAP (25), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
zoom-inlihat foto Polres Metro Lampung Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang JNT  
dokumentasi
BARANG BUKTI - Satresnarkoba Polres Metro menyita barang bukti paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol dari seorang pelaku berinisial JAP di depan gudang JNT Kota Metro, Sabtu (24/5/2025). (Dokumentasi)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO – Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Dalam operasi Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAP (25), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

"JAP ditangkap saat kedapatan membawa sejumlah paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol di depan gudang JNT Kota Metro," kata Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Hangga menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Metro memergoki tersangka JAP di lokasi kejadian.

Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket berisi 9 strip obat merk Trihexyphenidyl dengan masing-masing strip berisi 10 tablet serta 5 strip warna silver bergaris hijau tanpa merk yang diduga Tramadol dengan isi 10 tablet per strip.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal. 

Saat ini, ujar dia, barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hangga mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mudah tergiur dan turut serta melaporkan apabila menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.

"Pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran obat-obatan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved