Berita Lampung
Disdikbud Lampung Sambut Baik Putusan MK Sekolah Gratis 9 Tahun SD-SMP Negeri dan Swasta
Disdikbud Lampung menyambut baik putusan MK terkait pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan bagi sekolah negeri maupun swasta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan bagi sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico mengaku siap mematuhi putusan MK tersebut.
"Iya kita patuhi dan laksanakan sesuai aturan," ujar Thomas saat dihubungi melalui telepon, Rabu (28/5/2025).
Namun, Thomas mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut putusan MK tersebut.
"Pasti ada nanti ada regulasi susulan dari pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen, jadi selanjutnya kita tinggal menunggu arahan dari pemerintah pusat," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pendidikan dasar 9 tahun (SD) hingga SMP), baik negeri maupun swasta, digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025) kemarin.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,"
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mem-biayai pendidikan dasar, la mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
"Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," ujar Guntur.
Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta," tegas Guntur.
Livia Angelica Siap Wakili Lampung ke Ajang Putri Anak Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Terima Kunjungan Perdana Kajari Pringsewu Evi Hasibuan |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Terima Audiensi IKPI |
![]() |
---|
Harga Singkong Anjlok, Anak-anak Sungkai Lampung Utara Terancam Putus Sekolah |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi PDIP Lampung Ikut Bimtek di Bali, Sutono Ungkap Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.