Berita Lampung

Disdikbud Lampung Sambut Baik Putusan MK Sekolah Gratis 9 Tahun SD-SMP Negeri dan Swasta

Disdikbud Lampung menyambut baik putusan MK terkait pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan bagi sekolah negeri maupun swasta.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SEKOLAH GRATIS 9 TAHUN - Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico. Disdikbud Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan bagi sekolah negeri maupun swasta, Rabu (28/5/2025). 

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara. 

"Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta," katanya.

Menurut MK, frasa "tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved