Berita Lampung
Disdikbud Lampung Sambut Baik Putusan MK Sekolah Gratis 9 Tahun SD-SMP Negeri dan Swasta
Disdikbud Lampung menyambut baik putusan MK terkait pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan bagi sekolah negeri maupun swasta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SEKOLAH GRATIS 9 TAHUN - Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico. Disdikbud Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan bagi sekolah negeri maupun swasta, Rabu (28/5/2025).
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
"Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta," katanya.
Menurut MK, frasa "tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Livia Angelica Siap Wakili Lampung ke Ajang Putri Anak Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Terima Kunjungan Perdana Kajari Pringsewu Evi Hasibuan |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Terima Audiensi IKPI |
![]() |
---|
Harga Singkong Anjlok, Anak-anak Sungkai Lampung Utara Terancam Putus Sekolah |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi PDIP Lampung Ikut Bimtek di Bali, Sutono Ungkap Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.