Berita Lampung

Kapolres Pringsewu: Musik Organ Tunggal Banyak Disusupi Peredaran Narkoba

Polres Pringsewu resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu
PEMBATASAN ORGAN TUNGGAL - Sosialisasi surat edaran yang mengatur pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Bumi Jejama Secancanan. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Mapolres Pringsewu pada Rabu (28/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Yunus Saputra. Polres Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Bumi Jejama Secancanan. 

Hal tersebut berdasarkan surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra pada 27 Mei 2025.

Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat dalam menyelenggarakan hiburan di acara hajatan.

Ketentuan tersebut yakni wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat penegak hukum, menyertakan identitas penanggung jawab acara saat pengajuan izin, dilarang memutar lagu-lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya yang sering diasosiasikan dengan penyalahgunaan narkoba, batas waktu hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Serta, dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi yang memprovokasi atau mendorong penyalahgunaan narkoba, serta melanggar batas waktu yang ditetapkan.

Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlengkapan musik berpotensi disita.

Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar kegiatan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum. 

Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Mapolres Pringsewu pada Rabu (28/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Yunus Saputra.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba, khususnya jenis sabu dan ekstasi, yang belakangan ini ditemukan disalahgunakan secara tersembunyi dalam acara hiburan yang menyuguhkan musik remix. 

Ia menambahkan, fenomena tersebut dikhawatirkan akan semakin meluas dan akan lebih menyulitkan penanganan jika telah mencapai titik dimana masyarakat telah menerima hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, sebagaimana yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan yang menyebabkan korban jiwa akibat overdosis..

Dalam kesempatan ini, Yunus juga menyampaikan bahwa meskipun tugas menjaga keamanan secara formal berada di tangan kepolisian, semua elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral yang sama. 

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya peredaran narkoba, terutama jenis sabu-sabu, yang telah menjangkau kalangan remaja dan menjadikan Pringsewu sebagai salah satu jalur distribusi dari luar provinsi.

“Kita harus lebih sadar dan peduli. Jika remaja kita sudah terpapar sabu-sabu, masa depan mereka akan hancur. Dan nama baik Pringsewu akan ikut dipertaruhan,” ujarnya.

Yunus menekankan bahwa surat edaran ini merupakan respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba, minuman keras, seks bebas, serta berbagai bentuk kejahatan sosial yang kerap bermula dari kegiatan hiburan malam.

Ia juga menyoroti keterkaitan antara penyelenggaraan hiburan yang menampilkan musik remix dengan penggunaan narkoba seperti sabu dan ekstasi, serta konsumsi miras.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved