Berita Lampung

Kapolres Pringsewu: Musik Organ Tunggal Banyak Disusupi Peredaran Narkoba

Polres Pringsewu resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu
PEMBATASAN ORGAN TUNGGAL - Sosialisasi surat edaran yang mengatur pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Bumi Jejama Secancanan. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Mapolres Pringsewu pada Rabu (28/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Yunus Saputra. Polres Pringsewu. 

“Sebelum semuanya terlambat, kami mengambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.

Yunus berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat di tengah masyarakat. 

Ia juga berharap dengan adanya surat edaran ini, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas daerah dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan budaya destruktif lainnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Kabupaten Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Polres. 

Ia mengapresiasi upaya preventif tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda dan kehidupan sosial budaya di Pringsewu.

“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi upaya pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Kita semua ingin suasana yang aman dan sehat,” ujar Saprudin.

(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved