Berita Lampung

Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Amankan Pencuri Kopra

Polsek Penengahan berhasil mengamankan Diki Wahyudi (19), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (28/5/2025).

Dok Humas Polres Lampung Selatan
CURI KOPRA - Polsek Penengahan mengamankan pencuri kopra, Rabu (28/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Penengahan berhasil mengamankan Diki Wahyudi (19), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (28/5/2025).

Pelaku membobol rumah warga bernama Sahmin di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Rabu (28/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah menceritakan kronologi curat tersebut.

Warga dan korban menginformasikan peristiwa pencurian itu dan keberadaan pelaku beserta barang bukti kepada Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan.

Selanjutnya personel Polsek Penengahan bersama warga mengamankan pelaku dengan barang bukti tiga karung kopra seberat 3,5 kuintal.

Kopra tersebut dicuri di rumah Sahrul Efendi, warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (28/5) sekira pukul 07.00 WIB.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Kalianda untuk diproses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved