Berita Lampung
Pendidikan Dasar Gratis Juga Berlaku di Sekolah Swasta, DPRD Bandar Lampung Sambut Baik
MK memperluas kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis, tak hanya di sekolah negeri.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis, tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta dan madrasah.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang digelar Selasa (27/5/2025).
Permohonan uji materi diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai hanya mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri.
"Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta," bunyi pertimbangan MK.
Putusan tersebut mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut keputusan MK sebagai langkah progresif dalam menekan kesenjangan pendidikan di Indonesia.
"Putusan ini sangat rasional. Wajib belajar sembilan tahun adalah tanggung jawab negara. Jika hanya sekolah negeri yang digratiskan, tentu akan menimbulkan kesenjangan," ujar Asroni usai rapat kerja, Kamis (29/5/2025).
Menurut Asroni, kapasitas sekolah negeri belum mampu menampung seluruh anak usia sekolah.
Banyak siswa terpaksa bersekolah di lembaga swasta, yang biayanya cukup membebani masyarakat.
Ia mencontohkan, pada tahun ajaran 2023/2024, daya tampung SD negeri secara nasional hanya mencapai 97.945 siswa, sementara sekolah swasta mampu menampung hingga 173.000 siswa.
Hal serupa terjadi di jenjang SMP, di mana sekolah negeri hanya bisa menampung sekitar 245.000 siswa, jauh di bawah jumlah kebutuhan.
"Ketika sekolah negeri penuh, masyarakat tidak punya pilihan selain menyekolahkan anak ke swasta, padahal biayanya tidak sedikit. Sementara pendidikan dasar itu seharusnya gratis," kata politisi Partai Gerindra itu.
Asroni mendorong pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan kebijakan teknis.
Ia menyarankan pemerintah menyusun skema pendanaan yang mencakup operasional sekolah swasta dan pembayaran gaji guru honorer, agar beban biaya tidak lagi ditanggung siswa.
"Misalnya, melalui BOS atau skema lain. Pemerintah juga bisa membuat klasifikasi sekolah swasta, sehingga sekolah elite tetap boleh menarik biaya dari siswa yang mampu. Tapi yang penting, tidak ada anak putus sekolah karena faktor ekonomi," ujarnya.
Asroni menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali.
“Frasa 'tanpa memungut biaya' selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. Ini menimbulkan perlakuan berbeda dan ketimpangan, apalagi ketika sekolah negeri tidak sanggup menampung semua peserta didik,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Astra Lirik Potensi Lampung, Siap Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Kampung Berseri Astra Hadir di Lampung, Dorong Pemberdayaan Warga |
![]() |
---|
Sumber Pendapatan Pemprov Lampung PAD Rp 4 Triliun dan PKB Rp 1,3 Triliun |
![]() |
---|
Uji Kompetensi Berbasis Merit System, Benteng untuk Wujudkan Birokrasi Profesional |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.