Berita Lampung

Polisi Berhasil Tangkap Buron Pelaku Curanmor di Lampung Timur

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan buronan pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
BURON KASUS CURANMOR - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan FA (27) buron pelaku curanmor pada Kamis (23/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan buronan pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial FA (27) warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah buron 2 tahun, sejak kejadian pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB, aksi pencurian sepeda motor di rumah YD warga desa Sukadana, Kabupaten Lampung Timur," kata Boyoh saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

"Personel Polres Lampung Timur berhasil meringkus pelaku di Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah," imbuhnya.

Boyoh menjelaskan, penangkapan FA bermula dari pengembangan kasus terhadap pelaku lain yang sudah lebih dulu ditangkap yakni berinisial KA (42) warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Dari catatan kepolisian, kata Boyoh, pelaku FA sebelumnya telah melakukan aksi kriminal atau tindak pidana serupa di 5 TKP.

"Kini FA ditahan di Polres Lampung Timur, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved