Berita Viral

Buka Praktik Aborsi, ASN di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Kota Makassar berinisial SA (44) terancam hukuman 10 tahun penjara karena buka praktik aborsi. 

Editor: Kiki Novilia
TribunTimur.com/Muslimin Emba
TERANCAM PENJARA - Ilustrasi olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar di Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). ASN yang bertugas di Puskesmas Kota Makassar berinisial SA (44) terancam hukuman 10 tahun penjara karena buka praktik aborsi.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Kota Makassar berinisial SA (44) terancam hukuman 10 tahun penjara karena buka praktik aborsi

Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Subdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar menuturkan, SA dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur pidana terhadap tindakan aborsi yang tidak sah.

Zaki menyebut, SA terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

"(Ancaman hukuman) Maksimal 10 tahun penjara," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus praktik aborsi ilegal ini.

Tak menutup kemungkinan, pelaku tindak aborsi ilegal bisa bertambah

"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," jelasnya.

Diketahui, tak hanya SA saja yang diamankan polisi, tapi juga rekannya, RA.

Polisi juga mengamankan seorang mahasiswi S2 yang menggugurkan kandungannya berinisial CI dan kekasihnya Z.

Terbaru ini, polisi juga mengamankan sosok berinisial HT.

HT diduga berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan.

"Yang penjual obat sudah diamankan di Polda," kata Kompol Zaki.

Mengutip Tribun-Timur.com, penangkapan HT ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved