Berita Viral
Buka Praktik Aborsi, ASN di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Kota Makassar berinisial SA (44) terancam hukuman 10 tahun penjara karena buka praktik aborsi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Kota Makassar berinisial SA (44) terancam hukuman 10 tahun penjara karena buka praktik aborsi.
Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Subdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar menuturkan, SA dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur pidana terhadap tindakan aborsi yang tidak sah.
Zaki menyebut, SA terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
"(Ancaman hukuman) Maksimal 10 tahun penjara," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus praktik aborsi ilegal ini.
Tak menutup kemungkinan, pelaku tindak aborsi ilegal bisa bertambah
"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," jelasnya.
Diketahui, tak hanya SA saja yang diamankan polisi, tapi juga rekannya, RA.
Polisi juga mengamankan seorang mahasiswi S2 yang menggugurkan kandungannya berinisial CI dan kekasihnya Z.
Terbaru ini, polisi juga mengamankan sosok berinisial HT.
HT diduga berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan.
"Yang penjual obat sudah diamankan di Polda," kata Kompol Zaki.
Mengutip Tribun-Timur.com, penangkapan HT ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan.
| Pengakuan Mengejutkan Bu Dokter yang Disebut Pelakor, Sudah Berulang Kali Berhubungan |
|
|---|
| Viral Suami Akhiri Pernikahan dengan Menyerahkan Istri kepada Pria Selingkuhannya |
|
|---|
| Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri |
|
|---|
| Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf |
|
|---|
| Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Meninggal Dunia di Usia 102 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ASN-puskesmas-diringkus-polisi-karena-buka-praktik-aborsi-sering-layani-konsumen-di-hotel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.