Berita Viral

Buka Praktik Aborsi, ASN di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Kota Makassar berinisial SA (44) terancam hukuman 10 tahun penjara karena buka praktik aborsi. 

Editor: Kiki Novilia
TribunTimur.com/Muslimin Emba
TERANCAM PENJARA - Ilustrasi olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar di Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). ASN yang bertugas di Puskesmas Kota Makassar berinisial SA (44) terancam hukuman 10 tahun penjara karena buka praktik aborsi.  

"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan," jelasnya.

HT juga diduga kerap menyalurkan obat penggugur kandungan ke tersangka SA.

"Penjual obat yang di beli dari SA. Dia menyalurkan obat buat SA," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.

HT sendiri merupakan mantan bos apotek di Kota Makassar.

Ia mendapatkan obat keras tersebut karena telah memiliki jaringan sebagai pemilik apotek.

"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat obatan lalu dijual kembali," bebernya.

Baca juga: ASN Puskesmas Pelaku Aborsi Diringkus Polisi Ternyata Sering Layani Konsumen di Hotel

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved