Berita Terkini Nasional

4 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Aborsi Mahasiswi S2 di Makassar 

Total 4 orang jadi tersangka kasus aborsi Mahasiswi S2 di Makassar. Ini setelah polisi menetapakan tersangka baru yakni HT.

|
Editor: taryono
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JANIN ABORSI - Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Makassar - Total 4 orang jadi tersangka kasus aborsi Mahasiswi S2 di Makassar. Ini setelah polisi menetapkan tersangka baru yakni HT, berperan sebagai penyalur obat aborsi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan  Mahasiswi S2 inisial CI (23) dan kekasihnya Z (29), serta SA (44), pegawai puskemas yang bantu aborsi CI sebagai tersangka.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, mengatakan HT ditangkap di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (28/5/2025).

Penangkapan HT dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus aborsi pasangan yang hamil di luar nikah berinisial CI (23) dan Z (29).

"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan," paparnya, Kamis (29/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, menerangkan HT merupakan mantan bos apotik di Makassar.

HT mudah memperoleh obat aborsi karena masih berhubungan dengan karyawan sejumlah apotik.

"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat obatan lalu dijual kembali," tukasnya.

 Kini, kelima tersangka dapat dijerat pasal perlindungan anak dan aborsi.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," tukasnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengaku akan menindak tegas pelaku aborsi, SA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita lihat aturannya nanti seperti apa. Kan ASN punya aturan, ada tingkatan sanksi. Biarkan proses hukum berjalan dulu, setelah itu kami ambil sikap,” bebernya, Senin (26/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Ahmad Ashari, menyatakan SA memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).

Tugas SA di Puskesmas bukan perawat melainkan surveilans.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved