Berita Lampung

Ibu di Lampung Tengah Kaget Saldo ATM-nya Rp 125 Juta Tak Bersisa, Ternyata Dikuras Anak Angkat

Seorang ibu di Kabupaten Lampung Tengah kaget isi saldo ATM-nya sebanyak Rp 125 juta lebih habis tak bersisa.

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
SALDO ATM TAK BERSISA - Foto ilustrasi. Ibu di Lampung Tengah kaget saldo ATM-nya Rp 125 juta tak bersisa, ternyata dikuras anak angkat. Kejadian pada Rabu (28/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah Seorang ibu di Lampung Tengah kaget isi saldo ATM-nya Rp 125 juta lebih habis tak bersisa.

Saat itu korban YA (66) hendak melakukan penarikan uang tunai di Kantor Bank BRI unit Gotong Royong di Jalan Gotong Royong, Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (28/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban kaget saat pihak bank mengatakan bahwa saldo ATM-nya kosong atau uang ratusan juta yang ia tabung sudah tidak ada di rekening.

"Setelah meminta rekening koran, barulah korban sadar ada transaksi mencurigakan yang tidak dia lakukan,” ujar Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan, Kamis (29/5/2025).

Yudi mengatakan, korban pun curiga dan menduga bahwa anak angkatnya telah mengakses akun BRImo miliknya dan melakukan penarikan dana secara bertahap hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp 125 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan anak angkatnya berinisial RA (30) ke Polsek Gunung Sugih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku menguras uang tabungan milik ibu angkatnya melalui transfer saat memegang akses mobile banking, nominal uang yang digasak pelaku dari ibu angkatnya lebih dari Rp 125 juta," ujar Yudi.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Kini, pelaku telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 selama tahun penjara," ujar Yudi

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved