Berita Terkini Nasional
Tampang Penipu Pengusaha Batam, Alvin Lie Tak Kirim iPhone 16 Pro Max
Tampang Alvin Lie (22), terduga pelaku penipuan terhadap pengusaha Batam bernama Ameng (51), terkait jual beli iPhone 16 Pro Max.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti, termasuk rekening koran yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online, terutama untuk barang elektronik dengan nilai besar.
“Pastikan bertransaksi hanya dengan pihak yang tepercaya dan hindari pembayaran penuh sebelum barang diterima,” tegas IPTU Noval.
Atas perbuatannya, Alvin Lie dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Warga Batam Tertipu Ratusan Juta Karena Beli iPhone 16, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Baca juga: Beli iPhone 16 Pro Max, Pengusaha di Batam Malah Kena Tipu, Rugi Rp 133 Juta
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
| Diserang Beruang di Hutan OKU, Rahmat Alami Luka Robek dan Cakaran Saat Menyadap |
|
|---|
| Kenangan Rosyida Seusai Yai Mim Meninggal di Tahanan, Singgung Makanan Favorit |
|
|---|
| Terungkap, Guru Sains Sudah Tahu Senapan 3D Bisa Meledak, Kasus Siswa SMP Tewas |
|
|---|
| Janda Muda Hilang Dini Hari, Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Yai Mim Meninggal, Bagaimana Kasusnya dengan Sahara? Polisi Beri Penjelasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tampang-Penipu-Pengusaha-Batam-Alvin-Lie-Tak-Kirim-iPhone-16-Pro-Max.jpg)