Berita Terkini Nasional

Tampang Penipu Pengusaha Batam, Alvin Lie Tak Kirim iPhone 16 Pro Max

Tampang Alvin Lie (22), terduga pelaku penipuan terhadap pengusaha Batam bernama Ameng (51), terkait jual beli iPhone 16 Pro Max.

Tribunbatam.id/IST
PENIPUAN IPHONE: Tampang Alvin Lie (22), terduga pelaku penipuan terhadap pengusaha Batam bernama Ameng (51), terkait jual beli iPhone 16 Pro Max. Sudah terima transferan uang sebesar Rp 133,9 juta dari Ameng, Alvin Lie malah tak mengirimkan pesanan iPhone 16 Pro Max dan kabur ke Surabaya. Diketahui, Ameng melakukan pemesanan tiga unit iPhone 16 Pro Max dan tujuh unit tambahan kepada Alvin. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti, termasuk rekening koran yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan.

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online, terutama untuk barang elektronik dengan nilai besar.

“Pastikan bertransaksi hanya dengan pihak yang tepercaya dan hindari pembayaran penuh sebelum barang diterima,” tegas IPTU Noval.

Atas perbuatannya, Alvin Lie dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Warga Batam Tertipu Ratusan Juta Karena Beli iPhone 16, Pelaku Ditangkap di Surabaya

Baca juga: Beli iPhone 16 Pro Max, Pengusaha di Batam Malah Kena Tipu, Rugi Rp 133 Juta

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved