Berita Terkini Nasional

Polisi Gadungan di Pekanbaru Bawa Kabur Motor Pacarnya

Polisi gadungan berinisial YF (35) gelapkan motor milik pacarnya berinisial NS (45) di Pekanbaru, Riu.

Editor: taryono
KOMPAS.COM/Dok. Polsek Rumbai.
BAWA KABUR MOTOR - Polisi saat menangkap YF (35), pelaku penggelapan sepeda motor yang mengaku anggota polisi, di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RIAU - Polisi gadungan berinisial YF (35) gelapkan motor milik pacarnya berinisial NS (45).

Peristiwa terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riu.

Akibat perbuatannya tersebut, YF ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumbai.

"Pelaku YF sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan. Barang bukti satu unit sepeda motor dan satu helai baju kaus cokelat yang ada lambang dan tulisan polisi," ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Rumbai, Ipda Riski Aulia Wahyudi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/5/2025). 

Riski menjelaskan, YF berkenalan dengan NS di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, pada Senin (28/4/2025) lalu.

Pelaku mengaku seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru.

Pelaku kemudian mengajak korban berpacaran. 

Setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan bahwa sepeda motornya sedang rusak.

Namun, setelah sekian lama menunggu, pelaku tak kunjung balik.

Karena merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Rumbai pada Kamis (8/5/2025). 

"Jadi, pelaku ini modusnya mengaku anggota polisi, terus mengajak korban berpacaran dan membawa kabur sepeda motor korban," kata Riski.

Berdasarkan laporan korban, Riski bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada Kamis (15/5/2025), polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di parkiran sebuah rumah sakit di Pekanbaru.

Saat ditangkap, pelaku memakai baju kaus cokelat bertuliskan polisi dibalut dengan jaket abu-abu tua.

"Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk diproses hukum," kata Riski.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved