Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Gerebek Sabung Ayam di Kecamatan Anak Tuha

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Kecamatan Anak Tuha

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
DOKUMENTASI Polres Lampung Tengah
SABUNG AYAM - Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (31/5/25) sore. (Dokumentasi) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (31/5/25) sore.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di lingkungan mereka.

“Hasil penggerebekan sabung ayam tersebut, kita amankan 5 pelaku sabung ayam di Dusun 1 Umbul Polong, Kampung Jaya Sakti, kami langsung bergerak cepat,” kata Edi saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Edi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah Polsek Padang Ratu menerima informasi dari masyarakat.

Menyikapi aduan masyarakat itu, pihaknya langsung terjun ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, dan anggota Tekab 308 Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan 5 warga yang berada di arena sabung ayam.

Kini, kelima warga berikut barang bukti tersebut telah kita amankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami akan menyapu bersih segala bentuk aksi perjudian, baik itu judi darat maupun judi online.

Kami pun meminta dukungan masyarakat untuk terus melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas semacam ini di lingkungan mereka,” tegas AKP Edi Suhendra.

"Kelima terduga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tandasnya.

Edi menambahkan, kelima pelaku yang berhasil diamankan berikut barang bukti yang berhasil disita diantaranya :

1. BR (50) warga Dusun 1, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

2. NGAT (60) warga Dusun 2, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

3. DS (24) warga Dusun 2, Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved