Berita Lampung

Polsek Rumbia Lampung Tengah Ungkap Kasus Penipuan Modus Kenalan di Facebook

Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
istimewa
PENIPUAN -  Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui media sosial Facebook, Minggu (1/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lamteng – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku penipuan tersebut berinisial WT (30), warga Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Dia mengatakan, WT berhasil ditangkap di kediamannya pada Minggu (1/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

"WT ditangkap setelah merudapaksa dan membawa kabur motor korban berinisial AA (29), Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," kata Jufri saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Jufriyanto mengungkapkan bahwa aksi tersebut berawal dari media sosial Facebook, korban awalnya mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama Dewantara. 

Komunikasi antara keduanya pun berlanjut, hingga pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Korban datang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan Nopol F 4761 FIZ.

Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang mengenakan sweater coklat bertuliskan Hustle dan memakai masker hitam.

"Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak. Di tempat itu, pelaku menyetubuhi korban," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Jufri, pelaku mulai menjalankan niat jahatnya dengan berpura-pura mengantar korban pulang. 

Ketika mereka berhenti di dekat sebuah minimarket (Alfamart), pelaku mengalihkan perhatian korban dengan  memberikan uang Rp 100 ribu lalu menyuruhnya berbelanja di minimarket tersebut.

Di saat itulah, kata Jufri, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Saat sadar ditinggal pergi pelaku, korban sempat berusaha menghubungi pelaku lewat telepon namun tidak ada respons.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved