Berita Terkini Nasional

Syarat Penerima Bantuan Rp 300 Ribu Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Berikut ini syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah alias BSU, cek juga siapa saja yang berhak menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu tersebut.

Kolase TribunJateng.com/Kompas.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH: Foto ilustrasi, uang. Berikut ini syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah alias BSU, cek juga siapa saja yang berhak menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu tersebut. Diketahui, pemerintah akan mulai secara bertahap menyalurkan kembali BSU bagi pekerja dan guru honorer. Rencananya, penyaluran BSU akan mulai dilakukan pada 5 Juni 2025. Penyaluran BSU tersebut merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berikut ini syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah alias BSU, cek juga siapa saja yang berhak menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu tersebut.

Diketahui, pemerintah akan mulai secara bertahap menyalurkan kembali BSU bagi pekerja dan guru honorer.

Rencananya, penyaluran BSU akan mulai dilakukan pada 5 Juni 2025. Penyaluran BSU tersebut merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional.

BSU akan menyasar pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer untuk membantu mengurangi tekanan ekonomi usai libur panjang Lebaran dan menyambut tahun ajaran baru.

BSU 2025 menjadi satu di antara dari enam program stimulus ekonomi yang saat ini difinalisasi pemerintah.

Program bantuan ini sebelumnya telah terbukti efektif selama pandemi Covid-19 dan kembali diaktifkan untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. 

Adapun nominal bantuan BSU 2025 Rp 150.000 per bulan dengan diberikan secara sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) sebesar Rp 300.000 per pekerja.

Metode penyaluran dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja dan guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK); 

2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025; 

3. Penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3,5 juta, atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah masing-masing; 

4. Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS; 

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti:

- Program Keluarga Harapan (PKH)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved