Berita Terkini Nasional

4 Pelajar SMK di Koja Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras

Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar SMK di Koja, Jakarta Utara sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke siswa berinisial AP (17). 

Editor: taryono
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PENYIRAMAN AIR KERAS - Tangkapan layar rekaman CCTV penyiraman air keras yang dilakukan pelajar STM di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Terkini, empat pelaku sudah ditangkap. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan motif pelaku penyiraman air keras. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar SMK di Koja, Jakarta Utara sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke siswa berinisial AP (17). 

Keempat pelajar tersebut yakni AR, YA, JBS, dan MA.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita sudah menetapkan empat orang tersangka, selanjutnya kita akan lakukan penahanan," ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/8/2025).

Mereka terbukti terlibat dalam peristiwa nahas yang membuat wajah AP rusak dan harus menjalani perawatan sampai saat ini.

Hamdam mengatakan, keempatnya memang sengaja membawa air keras untuk menyerang lawan saat tawuran. Mereka pun mulai mencari lawan tawuran ke wilayah Tanjung Priok usai jam sekolah selesai.

"Setelah itu, bertemu dengan salah satu pelajar (AP) di sana sehingga mereka melakukan perbuatannya," ucap Hamdam.

Padahal, para pelaku sama sekali tak mengenal AP.

Mereka menyerang secara acak karena tak mendapatkan lawan tawuran.

Bukan hanya disiram air keras, AP juga sempat dipukul hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Kini, keempat tersangka sudah berada di Polsek Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

"Terkait pasal yang kami kenakan adalah Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terkait ancaman hukumannya 9 tahun," ucap Hamdam.

Motif pelaku

Polisi mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap seorang pelajar di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pelaku yang juga pelajar SMK dari wilayah Koja ternyata melakukan penyerangan secara acak karena tak menemukan lawan tawuran usai pulang sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Tags
pelajar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved