Berita Lampung

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Tanggapi Putusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi, menanggapi putusan MK terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENDIDIKAN DASAR GRATIS - Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi. Pihaknya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, Senin (2/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.

Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah konstitusional yang berpihak pada hak warga negara, namun pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Putusan MK adalah amanat konstitusi yang harus kita hormati. Tapi tidak berarti semua biaya pendidikan di sekolah swasta bisa langsung dihapuskan. Harus ada tahapan, kebijakan transisional, dan alokasi fiskal yang mendukung,” kata Sidik dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).

Menurut Sidik, banyak sekolah swasta di Bandar Lampung berperan penting sebagai pelengkap layanan pendidikan dasar.

Bahkan, di sejumlah kelurahan padat penduduk, sekolah swasta menjadi satu-satunya pilihan karena keterbatasan sekolah negeri.

“Banyak sekolah swasta yang justru menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah. Kalau tiba-tiba diwajibkan gratis tanpa dukungan operasional, bisa kolaps. Ini yang harus dipikirkan matang,” ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, jumlah siswa SD dan SMP yang menempuh pendidikan di sekolah swasta di Kota Bandar Lampung masih cukup besar.

Sidik mengingatkan, jika pemerintah tidak cermat merespons putusan MK, justru bisa memunculkan ketimpangan baru dan merugikan masyarakat.

Ia mengusulkan agar implementasi pendidikan gratis di sekolah swasta dilakukan dengan pendekatan transisional yang cerdas dan terukur. Di antaranya melalui:

1. Pemetaan sekolah swasta yang menjalankan fungsi sosial di wilayah yang minim sekolah negeri.

2. Bantuan operasional atau subsidi berdasarkan jumlah siswa dari keluarga kurang mampu.

3. Pengembangan kemitraan antara pemerintah daerah dan sekolah swasta dalam layanan pendidikan dasar.

“Pemerintah daerah tidak bisa menanggung ini sendirian. Kita butuh campur tangan pusat, seperti peningkatan DAK Pendidikan, BOS afirmasi, atau skema voucher pendidikan,” jelasnya.

Sidik menegaskan, pendidikan tidak boleh dilepaskan dari kondisi anggaran dan keberagaman daerah.

Menyamakan seluruh daerah tanpa fleksibilitas justru akan menciptakan persoalan baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved