PSU Pilkada Pesawaran

Paslon 01 Gugat Hasil PSU Pilkada Pesawaran ke MK, Paslon 02 Tunggu Pemberitahuan

Paslon 01 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Supriyanto–Suriansyah, dikabarkan resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TUNGGU PEMBERITAHUAN MK: Ahmad Handoko (kanan) saat menjadi kuasa hukum Paslon 02 Nanda-Anton dalam sidang MK sebelum PSU. Saat ini, Paslon 02 masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan yang diajukan Paslon 01, Supriyanto–Suriansyah, atas hasil PSU Pilkada Pesawaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pasangan calon (Paslon) 01 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Supriyanto–Suriansyah, dikabarkan resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan yang diajukan terkait hasil PSU Pilkada Pesawaran yang berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Namun demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum paslon 02, Nanda Indira–Antonius M Ali, terkait langkah paslon 01 tersebut.

Ahmad Handoko, yang sebelumnya merupakan kuasa hukum paslon 02 di sidang MK sebelum PSU, mengaku, belum bisa memberikan banyak komentar terkait gugatan baru ini. 

Handoko menyebut, sejauh ini tim hukum paslon 02 belum dibentuk.

“Saya belum bisa komentar banyak, karena memang belum dibentuk tim hukum secara final,” kata Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Terkait gugatan dan persiapan menghadapinya, Handoko menegaskan, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari MK mengenai proses selanjutnya atas gugatan yang diajukan paslon 01.

“Kami masih menunggu,” ucap Handoko.

Sebelumnya, PSU Pilkada Pesawaran digelar menyusul putusan MK yang mendiskualifikasi Aris Sandi dari pencalonan di Pilkada Pesawaran 2024 dan kemudian memerintahkan KPU setempat untuk menggelar PSU.

Merasa dirugikan atas hasil PSU, paslon 01 mengajukan gugatan ke MK.

Meski demikian, hingga kini di web resmi MK belum ada nomor registrasi termasuk juga jadwal sidang atas gugatan tersebut.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved