Berita Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Gaji PPPK Tak Ada Masalah, SK Paling Cepat Juli 2025

Pemprov Lampung memastikan tidak ada masalah dalam penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
GAJI AMAN: Foto ilustrasi, peserta tes CAT PPPK. Pemprov Lampung memastikan tidak ada masalah dalam penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Sementara terkait penyerahan SK bagi PPPK Pemprov Lampung akan dilakukan secepatnya pada Juli 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung memastikan tidak ada masalah dalam penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Hal itu merespons kabar yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu terkait alokasi gaji untuk PPPK.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M Firsada memastikan, jika Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah mempersiapkan anggaran untuk gaji PPPK.

"Persoalan gaji (PPPK) itu sudah dianggarkan, jadi tidak ada masalah, Pak Gubernur (Rahmat Mirzani Djausal) sudah menyiapkan anggarannya," kata Firsada saat dimintai keterangan, Selasa (3/6/2025).

Di sisi lain, Firsada juga memastikan terkait penyerahan surat keputusan alias SK bagi PPPK akan dilakukan secepatnya.

Saat ini, kata Firsada, prosesnya masih dalam tahap melengkapi administrasi.

Menurut Firsada, penyerahan SK tersebut didasarkan pada surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Untuk (SK) PPPK saat ini proses administrasinya sedang dilengkapi," ucap Firsada.

"Sebagaimana surat dari kepala BKN, itu paling lambat SK PPPK diserahkan 1 Oktober 2025," sambung Firsada.

Menurut Firsada, saat ini proses penetapan SK PPPK hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas administrasi.

"Jadi kendalanya tinggal administrasi saja, karena untuk mengurus berkas ribuan orang itu perlu waktu, perlu proses verifikasi, melengkapi data-data," ujarnya.

Meski begitu, Firsada mengatakan, jika pihaknya bakal mempercepat proses pengesahan SK bagi PPPK

"Tapi kalau ini selesai bulan Juli 2025 itu lebih baik, maka bisa segera kita berikan," tandasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / HURRI AGUSTO )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved