Berita Lampung
Jambret HP Wanita di Gang Sempit, Pria di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa
RF ditangkap usai merampas paksa handphone milik seorang wanita muda saat melintasi gang sempit.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pelaku penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga pada Senin (3/6/2025).
Pria berinisial RF (19) warga Gang Wawai, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap usai merampas paksa handphone milik seorang wanita muda saat melintasi gang sempit di wilayah setempat.
Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Gang depan Rafael, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Pelaku menjambret HP seorang wanita yang sedang berjalan kaki di jalan sempit, pelaku tertangkap warga dan hampir diamuk massa," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Dailami mengatakan, aksi penjambretan tersebut bermula ketika korban berinisial RJ (20) sedang berjalan kaki sepulang kerja menuju kosnya.
Ketika ia melintas di gang yang sepi, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol dan langsung menarik handphone milik korban.
Korban yang tak terima handphonenya dirampas sempat melakukan perlawanan dan terjadi aksi tarik-menarik di tengah gelapnya gang.
Namun, kata kapolsek, pelaku berhasil merebut ponsel dan berusaha kabur.
“Usai dijambret, korban berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar yang langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa meter dari lokasi kejadian. Pelaku nyaris diamuk massa, beruntung petugas kami merespon cepat dan langsung mengamankan situasi,” imbuhnya.
Kini, pelaku berinisial RF berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merk Realme Note 50 warna biru milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan di kantor Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Resmi Pimpin Kodam XXI/Raden Inten, Mayjen Kristomei Sianturi Ajak Jajarannya Buka Lembaran Baru |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama untuk Almarhum Ojol Affan |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Ramaikan Kejurnas Akuatik 2025 di Pantai Kyoko Pesawaran |
![]() |
---|
Solidaritas Kematian Ojol Affan, Kelompok Berkostum Money Heist Gelar Aksi Damai di Polda Lampung |
![]() |
---|
Arus Lalu Lintas Pesawaran-Bandar Lampung Kembali Normal Usai Longsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.