Berita Terkini Nasional

Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dan Guru Honorer

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membocorkan jadwal pencairan BSU 2025. Menurut Yassierli, BSU bisa cair sebelum minggu kedua Juni 2025.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
PENCAIRAN BSU: Sempat beredar jika pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU bagi pekerja dan guru honorer dilakukan mulai 5 Juni 2025. Namun ternyata, Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan jika pencairan baru akan dilakukan pada minggu kedua Juni 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membocorkan jadwal pencairan BSU 2025. Menurut Yassierli, BSU bisa cair sebelum minggu kedua Juni 2025. Bila merujuk pada kalender, minggu ke dua bulan Juni 2025 dimulai pada Senin, 9 Juni 2025. 

Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan www.bsu.kemnaker.go.id

Berikut cara cek penerima BSU 2025 bila merujuk skema penyaluran BSU tahun 2022 melalui siapkerja.kemnaker.go.id.

1. Kunjungi website siapkerja.kemnaker.go.id

2. Login ke dalam akun Anda menggunakan akun email dan password

3. Cek di beranda untuk melihat notifikasi tahapan penyaluran BSU 2022.

Diketahui, ada tiga status penyaluran BSU.

Tahap I, yaitu calon. Pekerja akan mendapatkan informasi namanya terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Tahap 2, yaitu penetapan. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3, yaitu penyaluran. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Sebelum melakukan pengecekan di siapkerja.kemnaker.go.id, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu di website tersebut.

Siapkan sejumlah dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

BSU 2025 Langsung Masuk ke Rekening

Diketahui, besaran BSU 2025 adalah Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025.

BSU 2025 akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni.

Mengacu penyaluran tahun sebelumnya, BSU 2025 akan langsung masuk ke rekening penerima yang telah dibuatkan secara kolektif oleh pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved