Berita Lampung

Kasus Asusila, Pria Paruh Baya Datangi Polres Lampung Selatan Penuhi Panggilan  

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Selatan
PELAKU ASUSILA - Pelaku asusila anak di bawah umur berinisial J (57) diamankan pada Senin (2/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.

"Pelaku berinisial J (57) diamankan pada Senin (2/6/2025)," ujarnya, Kamis (5/6/2025)

Tersangka datang sendiri ke Unit PPA setelah menerima panggilan kedua, Senin (2/6/2025)

Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan tersangka telah ditetapkan dalam perkara asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada tanggal 29 April 2025.

"Peristiwa asusila diduga terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 lalu, di rumah pelaku terhadap korban adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun," ujarnya.

Keadian ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan fisik korban dan melaporkan ke polisi.

Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dan disertai dengan pengumpulan sejumlah barang bukti dari korban.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak dan perempuan di lingkungan sekitar.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved