Berita Lampung

PNS Tanggamus Lampung Tilep Dana BLT Rp 582 Juta, Divonis 3 Tahun Bui

Seorang Pegawai Negeri Sipil alias PNS di Tanggamus, Lampung, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ia divonis hakim hukuman 3 tahun penjara.

Kompas.com/Totok Wijayanto
PNS KORUPSI: Foto ilustrasi, uang. Seorang Pegawai Negeri Sipil alias PNS di Tanggamus, Lampung, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ia divonis hakim hukuman 3 tahun penjara. Hal tersebut setelah PNS bernama Fitra Yunistiawan melakukan korupsi terhadap dana bantuan langsung tunai ( BLT ) sebesar Rp 582 juta. Tak hanya itu, PNS Tanggamus tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Seorang Pegawai Negeri Sipil alias PNS di Tanggamus, Lampung, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ia divonis hakim hukuman 3 tahun penjara.

Hal tersebut setelah PNS bernama Fitra Yunistiawan melakukan korupsi terhadap dana bantuan langsung tunai ( BLT ) sebesar Rp 582 juta.

Tak hanya itu, PNS Tanggamus tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Topo Dasawulan, menginformasikan terdakwa Fitra telah divonis.

"Ya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang hari ini," kata Topo saat dihubungi, Rabu (4/6/2025) petang, melansir dari Kompas.com.

Topo memaparkan, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Aria Veronica, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi saat menjabat sebagai Penanggung Jawab (Pj) Kepala Pekon (Desa) Tanjung Sari, Tanggamus, pada 2020 lalu.

Terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 582,4 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Topo mengatakan, vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 582,4 juta.

Topo menjelaskan, perkara korupsi ini terjadi saat Fitra, yang seorang PNS di Pemkab Tanggamus, ditugaskan menjadi Pj Kepala Pekon Tanjung Sari.

Pada tahun 2020, saat pekon mendapatkan anggaran dana desa, terdakwa menyelewengkan dana desa itu sebesar Rp 582,4 juta.

"Dana desa itu dianggarkan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat pekon, tetapi dikorupsi untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa," katanya.

Tak hanya itu, terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu bahwa BLT itu telah disalurkan kepada masyarakat.

Baca juga: Kejari Pringsewu Sita Titipan Korupsi Bimtek dari 13 Kapekon

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNJATIM.COM )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved