Berita Lampung
Berselisih saat Berkendara, Pria di Lampung Timur Tewas Dianiaya Pengendara Motor CRF
Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika keduanya berselisih saat mengendarai motor di jalanan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur – Seorang pria meninggal dunia dianiaya pengendara motor CRF di Mataram Baru, Lampung Timur.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika keduanya berselisih saat mengendarai motor di jalanan.
Korban berinisial KA (24) warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Sebelum meninggal dunia, korban KA sempat dilarikan ke klinik Tahir Mataram Baru. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Namun pertolongan medis tidak membuat korban selamat. Korban KA meninggal dunia setelah sehari koma di rumah sakit.
Sedangkan pelakunya saat itu melarikan diri, berinisial RP (20) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB, saat keduanya sedang berkendara menggunakan sepeda motor.
Saat itu, ujar Boyoh, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku. Korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, sedangkan pelaku RP juga bersama temannya pakai motor CRF.
"Dari perselisihan tersebut, RP turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke korban hingga tak sadarkan diri," ujarnya, Senin (9/6/2025).
Pasca kejadian, lanjut Boyoh, korban langsung dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru, sementara RP dan temannya melarikan diri.
Korban sempat koma dan dirujuk di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Setelah menerima perawatan medis selama satu hari di rumah sakit, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban tewas dengan luka lebam pada kepala bagian depan. Atas kejadian itu, kata Boyoh, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya Minggu (8/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB, polisi menerima penyerahan tersangka dari pihak keluarga.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu helai kaos pendek warna putih dan celana Levis panjang.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id /Fajar Ihwani Sidiq)
Bupati Pesawaran Nanda Indira Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Salurkan Lima Motor untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Puluhan Rumah di Wonosobo Tanggamus Terendam Banjir dari Aliran 3 Sungai Besar |
![]() |
---|
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo di Lampung Utara Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.