Berita Lampung
Residivis Kasus Pencurian Dibekuk Usai Beraksi di Dua Lokasi Berbeda di Lampung Tengah
Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil membekuk residivis kasus pencurian usai beraksi di dua lokasi berbeda.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil membekuk residivis kasus pencurian.
Pelaku UA (45) berhasil diamankan usai melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, Sabtu (7/6/2025).
Kapoksek Trimurjo AKP Admar mengatakan, pelaku inisial UA (45) merupakan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
"Saat ditangkap, dari pinggang pelaku juga ditemukan senjata tajam," ujar Admar saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2025).
Admar menjelaskan, aksi pertama UA dilakukan pada hari Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik FH (41), warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Pelaku menyasar korban yang merupakan wiraswasta dengan menggasak 1unit Hp merk Realme warna biru dan 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam milik korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta.
“Pelaku beraksi dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Admar.
Admar melanjutkan, usai membobol rumah wiraswasta, pelaku kembali beraksi sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo.
Namun, kata Admar, aksi kedua diketahui oleh warga dan pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.
“Mendapat informasi dari warga, Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit handphone Realme warna biru tipe 09, 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam, 1 bilah senjata tajam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol yang digunakan oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Musda 31 Agustus, Golkar Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.