Berita Lampung
Miliki Senpi Rakitan karena Motif Pribadi, Nelayan di Seputih Surabaya Ditangkap Polisi
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabayamenangkap seorang nelayan karena memiliki senpi rakitan berikut amunisinya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah menangkap seorang nelayan karena memiliki senjata api rakitan berikut amunisinya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin, yang memimpin langsung proses penangkapan terhadap tersangka.
Yazin menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial TM (53) asal Blok Ranca Maung II, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, sehari-hari TM bekerja sebagai nelayan di Kecamatan Seputih Surabaya.
"TM ditangkap hari Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun VI, Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Yazin mengatakan, penangkapan TM bermula dari laporan warga terkait adanya seseorang yang menenteng senjata api rakitan di wilayah setempat.
Setelah mendapat informasi tersebut, Yazin bersama Kanit Reskrim dan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya segera menuju lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver dan 4 butir amunisi kaliber 5.56 yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku,” ujarnya.
Kepada polisi, kata Yazin, kepemilikan senpira itu atas dasar motif pribadi yang dipicu oleh masalah rumah tangga.
Yazin mengatakan, TM mengaku senjata api itu ditenteng karena curiga bahwa istrinya berselingkuh karena sering menolak panggilan video call saat tersangka sedang bekerja di laut.
“Saat kembali ke rumah, tersangka dalam kondisi emosi tinggi membawa senjata api rakitan dengan niat akan menghabisi istrinya jika tuduhannya benar," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, TM sempat merusak perabot rumah dan membakar 1 unit sepeda listrik karena tidak menemukan sang istri di rumah.
Aksi tersangka pun diketahui oleh warga sekitar, terutama saat ia terlihat menenteng senjata api sambil melakukan pembakaran.
Warga yang merasa khawatir lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan, dan saat ini telah kami bawa ke Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951," tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.