Berita Lampung
DPRD Desak Pengukuran Ulang Lahan HGU PTPN I Regional 7 Way Berulu Pesawaran
Buntut aksi unjuk rasa masyarakat adat, DPRD Pesawaran mendorong pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 milik PTPN
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Buntut aksi unjuk rasa masyarakat adat, DPRD Pesawaran mendorong pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Way Berulu, Rabu (11/6/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan atas konflik lahan antara PTPN dan ahli waris tanah adat Umbul Langka di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, dengan luas lahan sekitar 219 hektare.
Permasalahan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, FMPB, dan Forkopimda pada Maret 2025 lalu, yang menghasilkan rencana pengukuran ulang lahan sebagai langkah penyelesaian.
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian menjelaskan, pihaknya telah menjalankan berbagai upaya sesuai kewenangan lembaga.
Di antaranya, menggelar RDP bersama Pemkab dan Forkopimda, serta mengirimkan surat resmi kepada Bupati Pesawaran dan Direktur Utama PTPN terkait pengukuran ulang lahan.
“Saya sendiri yang memeriksa langsung seluruh surat tanpa diwakilkan, dan sudah berkomunikasi dengan Dirut PTPN,” ujarnya saat saat menerima perwakilan massa aksi bersama Wakil Ketua DPRD Aria Guna, Kapolres Pesawaran, Dandim 0421/LS, dinas terkait, serta tokoh adat dan masyarakat.
“Kami semua sudah sepakat bahwa pengukuran ulang ini harus dilakukan,” imbuh Rico.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana melayangkan surat ke DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung agar persoalan ini juga menjadi perhatian di tingkat provinsi.
Rico menambahkan, jika pengukuran ulang terkendala anggaran, pihaknya akan mendorong pembahasan solusi melalui pertemuan lanjutan bersama Forkopimda.
Salah satu opsi yang dibahas adalah kemungkinan penggunaan dana APBD.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan menggelar rapat internal pada Jumat, 13 Juni 2025.
Rapat ini untuk membahas langkah teknis pengukuran ulang.
Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada FMPB sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kita akan mengupayakan yang terbaik, namun semua proses harus sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh pihak mendukung penyelesaian ini agar berjalan lancar,” tutup Rico.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Lampung Selatan Akan Gelar Turnamen Tenis Berskala Besar |
|
|---|
| BPBD Lampung Data 144 Rumah Rusak Disapu Puting Beliung |
|
|---|
| Bencana Banjir Bandang Intai Sembilan Wilayah di Lampung |
|
|---|
| Cerita Pilu Hotman Siahaan, Rumahnya di Sabah Balau Lampung Digusur tanpa Kompensasi |
|
|---|
| Diskes Bandar Lampung Sebut Stok Vaksin Rabies Terbatas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.