Pilkada Pesawaran
Paslon 01 Gugat Hasil PSU Pesawaran ke MK, Dugaan Politik Uang hingga Netralitas
Calon Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01 Suriansyah Rhalieb berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka atas hasil Pemungutan Suara
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Calon Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01 Suriansyah Rhalieb berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Ia menilai proses demokrasi harus berlangsung tanpa intervensi dan kecurangan.
“Kami berharap gugatan ini dikabulkan. Kami ingin hasil PSU benar-benar mencerminkan suara rakyat,” ujar Suriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Gugatan diajukan lantaran pasangan Supriyanto–Suriansyah mengindikasikan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur desa.
“Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka demokrasi kita berada dalam bahaya,” lanjutnya.
Meski begitu, ia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum.
“Kami optimistis MK akan mengeluarkan putusan terbaik. Apa pun keputusannya, kami akan hormati karena sifatnya final dan mengikat,” kata dia.
Sementara kuasa hukum pasangan 01, Anton Heri, mengimbau seluruh tim pemenangan, relawan, dan simpatisan agar tetap solid dalam mengawal proses hukum di MK.
“Kami berharap seluruh tim tetap konsisten dan bersatu hingga proses ini selesai,” ujar Anton.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas hasil PSU Pilkada Pesawaran itu telah resmi teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Anton menyebut gugatan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Ia juga menyatakan optimisme bahwa perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Berdasarkan jadwal MK, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 08.00 WIB. Kami yakin MK akan memeriksa perkara ini secara profesional,” ucap Anton.
Ia menegaskan, tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara tertib dan berharap MK dapat memberikan putusan yang adil serta berdasarkan fakta di persidangan.
Sebagai informasi, dalam PSU Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran, pasangan nomor urut 2, Nanda-Anton, dinyatakan unggul atas Supriyanto-Suriansyah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Nanda-Anton meraih 128.715 suara, sementara Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan PHPU PSU Pesawaran, Kuasa Hukum Optimistis MK Kabulkan Gugatan Paslon 01 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.