Berita Lampung

Rp 118,7 Miliar Digelontorkan untuk Gaji Ke-13 ASN Lampung

Anggaran sebesar Rp 118,7 miliar digelontorkan untuk membayarkan gaji ke-13 plus tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Dokumentasi
GAJI KE 13 ASN - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Pemprov Lampung mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Anggaran sebesar Rp 118,7 miliar digelontorkan untuk membayarkan gaji ke-13 plus tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, gaji ke-13 diberikan kepada 12.830 pegawai negeri sipil (PNS) dan 6.290 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan yang bersumber dari APBD," kata Mirza, Rabu (11/6/2025). 

Selain itu, pembayaran gaji ke-13 juga merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025. 

Hal itu bertujuan mendorong percepatan pembentukan regulasi teknis di tingkat daerah.

Mirza menegaskan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN sekaligus strategi untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru. 

"Kami berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak-anak," kata Mirza.

"Pendidikan adalah investasi masa depan, dan kami ingin memastikan seluruh anak di Lampung memiliki akses yang layak untuk belajar dan berkembang," sambungnya.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui tahapan verifikasi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

Setelah itu, usulan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dilakukan verifikasi lanjutan sebelum dana ditransfer langsung ke rekening ASN penerima.

"Sehingga kecepatan pencairan sangat bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melakukan verifikasi dan pengajuan data ASN penerima," tutur Mirza. 

Dengan langkah ini, Pemprov Lampung berharap dapat mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia di daerah. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved