Berita Lampung

Uang Pengganti Belum Sesuai, Kejari Lampung Selatan Ajukan Banding Vonis 3 Mantan Anggota Satpol PP

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim terkait ganti rugi yang mereka terima.

Dokumentasi Kejari Lampung Selatan
AJUKAN BANDING - Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, Kamis (12/6/2025). Uang pengganti belum sesuai, Kejari Lampung Selatan ajukan banding vonis 3 mantan anggota Satpol PP. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Afni Carolina menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim terkait ganti rugi yang mereka terima, yang menurutnya belum sesuai.

Pihaknya akan melakukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi insentif Satpol PP setempat.

"Yang jelas dengan putusan hakim itu kita keberatan adalah uang penggantinya belum sesuai," ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Dirinya optimis majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi akan mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait uang pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa.

"Sesuai dengan tuntunan kita minimalnya adalah sesuai dengan yang kita tuntut. Harus optimis," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga mantan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan, divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi penyimpangan anggaran insentif atau honorarium anggota Sat Pol PP digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (22/5/2025) sekira pukul 16.57 WIB

Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Intan Melicadona, serta denda Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Lalu, terdakwa Agusmiar Lispawandi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta serta apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 282 juta.

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved