Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan Fani, Mahasiswi yang Jual Anak ke Eks Kapolres Ngada
Pengakuan mengejutkan disampaikan Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
Selain itu, Fani juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang eksploitasi seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda maksimal sebesar Rp 300 juta.
Adapun pasal lainnya yang turut dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
"Penjeratan pasal secara alternatif ini disesuaikan dengan konstruksi hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan."
"Nantinya jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat dibuktikan di persidangan," kata Raka Putra Dharmana.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada Pakai Nama Samaran saat Asusila Anak
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN-MEDAN.COM )
Penyebab Harga Kendaraan di Indonesia Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Pajaknya Tinggi |
![]() |
---|
Gibran Muncul di Rumah Sakit Jenguk Korban Luka saat Demonstrasi di Jakarta |
![]() |
---|
Salsa Erwina Tak Puas Ahmad Sahroni hanya Dimutasi: Harus Dipecat! |
![]() |
---|
Kasi Tewas setelah Lompat dari Lantai 4 Kantor DPRD Makassar yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Alasan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol sampai Tewas, Tak Lihat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.