Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Fani, Mahasiswi yang Jual Anak ke Eks Kapolres Ngada

Pengakuan mengejutkan disampaikan Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.

Pos-Kupang.com/Ray Rebon
KASUS EKS KAPOLRES: Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). Pengakuan mengejutkan disampaikan Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. 

"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," kata Melzon Beri di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan Fani mengetahui bahwa Fandi itu adalah seorang anggota polisi. 

Awalnya, Fani tidak mengetahui bahwa Fandi itu adalah Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada yang kini berstatus tersangka.

Pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp. 

Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar.

Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.

"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.

Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak.

Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di satu hotel di Kota Kupang. 

Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Dalam kasus ini Fani dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved