Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Fani, Mahasiswi yang Jual Anak ke Eks Kapolres Ngada

Pengakuan mengejutkan disampaikan Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.

Pos-Kupang.com/Ray Rebon
KASUS EKS KAPOLRES: Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). Pengakuan mengejutkan disampaikan Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kupang - Pengakuan mengejutkan disampaikan Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.

Fani kini telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.

Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melimpahkan tersangka Fani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/6/2025).

Fani pun mengungkapkan awal mula kenal dengan AKBP Fajar Lukman. 

Kata Fani, dia mengenal AKBP Fajar Lukman sebagai Fandi. 

Fani mengakui menyediakan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. 

Kini Fani terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Fani pun segera menjalani sidang atas kasusnya tersebut.

Sebab penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melimpahkan tersangka Fani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, Fani telah menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah beberapa kali diperpanjang sesuai prosedur. 

Setelah penyerahan tahap II,  Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Pengakuan Fani Ungkap Awal Mula Bertemu Eks Kapolres Ngada

Kuasa hukum Fani, Melzon Beri mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kupang, NTT.

Menurut Melzon Beri, Fani mengakui seluruh perbuatannya saat jaksa memeriksa ulang berkas perkara.

Dalam kesempatan tersebut itu Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved