Berita Lampung

Hadapi Gugatan di MK, KPU Pesawaran Siapkan Seluruh Alat Bukti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran siap menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
SIAP HADAPI GUGATAN - Kantor KPU Pesawaran. KPU Pesawaran siap menghadapi sidang gugatan PSU Pilkada Pesawaran 2025 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran siap menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran Ferli Niti Yudha mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan menyiapkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan dari pihak pemohon.

“Yang jelas kami optimistis menghadapi sidang nantinya.

Kami menjamin netralitas penyelenggara selama proses PSU berlangsung,” kata Ferli kepada Tribun Lampung, Senin (16/6).

Menurut Ferli, seluruh tahapan PSU telah dijalankan sesuai dengan aturan dan arahan dari KPU RI. Proses tersebut juga diawasi langsung oleh Bawaslu dan KPU pusat.

“Kami sudah melakukan tahapan PSU sesuai dengan aturan.

Tidak ada yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ferli menjelaskan, sidang pendahuluan di MK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, yakni pasangan calon nomor 1 Supriyanto–Suriansyah. 

Sidang kedua dijadwalkan pada Jumat 20 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Pesawaran.

“Kami juga memantapkan dalam berkoordinasi dengan tim pengacara kami,” kata Ferli.

Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PHPU.BUP-XXII/2025, perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB dan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025.(oky)


Sulit Dibuktikan 

Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius M Ali menanggapi santai gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ahmad Handoko, kuasa hukum Nanda-Antonius, upaya hukum tersebut merupakan hak konstitusional pihak pemohon. 

Namun, ia menilai dalil-dalil yang diajukan akan sulit dibuktikan, terutama jika dikaitkan dengan hasil perolehan suara

“Gugatan ke MK sah-sah saja, itu hak mereka.

Tapi narasi permohonannya tidak menunjukkan adanya pengaruh signifikan terhadap perolehan suara,” kata Handoko, Jumat (13/6/2025). 

“Padahal, syarat utama dalam sengketa hasil Pemilu adalah membuktikan bahwa dugaan pelanggaran berdampak langsung pada hasil pemungutan suara,” imbuhnya.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan tim Supriyanto-Suriansyah tidak terkait syarat administratif calon, melainkan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun menurutnya, tuduhan tersebut tak memiliki korelasi kuat terhadap hasil perolehan suara.(oky)


Solid Kawal Gugatan 

Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, mengimbau seluruh tim pemenangan, relawan, dan simpatisan agar tetap solid mengawal proses hukum sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut telah resmi teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Kami berharap seluruh tim tetap kompak dan solid untuk mengawal gugatan ini hingga tuntas,” kata kuasa hukum paslon 01, Anton Heri, melalui keterangannya, Rabu (11/6).

Anton mengatakan, permohonan gugatan itu berkaitan dengan dugaan adanya perselisihan hasil dalam PSU Pilkada Pesawaran.

Pihaknya juga optimistis perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Ia menambahkan, tim hukum paslon 01 berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum secara tertib.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” tegasnya.(ryo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved