Berita Terkini Nasional
Kopda Basarsyah Ternyata Ajak Peltu Lubis Buka Bisnis Sabung Ayam dan Judi Koprok
Terdakwa Kopda Basarsyah ternyata ajak Peltu Yun Heri Lubis membuka lapak judi sabung ayam dan judi koprok.
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu persatu saksi yang dihadirkan secara bergilir.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.
"Mengenai perkara yang disnahkakam kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil kesini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu persatu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.
Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Basarsyah:
1. Peltu Yun Heri Lubis
2. Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)
3. Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)
4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)
5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)
6. Herman, petani (warga sipil)
7. Topan Husada (warga sipil)
8. Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)
9. Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)
10. Nursamsiah, (warga sipil)
11. Meidi (warga sipil)
(Tribunlampung.co.id/TribunSumsel.com)
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Alvi Maulana 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya Tiara di Kamar Kosnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.