Berita Terkini Nasional

Kopda Basarsyah Ternyata Ajak Peltu Lubis Buka Bisnis Sabung Ayam dan Judi Koprok

Terdakwa Kopda Basarsyah ternyata ajak Peltu Yun Heri Lubis membuka lapak judi sabung ayam dan judi koprok.

Editor: taryono
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
MENUNDUK -- Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). 

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu persatu saksi yang dihadirkan secara bergilir.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.

"Mengenai perkara yang disnahkakam kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil kesini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu persatu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.

Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Basarsyah: 

1. Peltu Yun Heri Lubis

2. Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)

3. Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)

4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)

5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)

6. Herman, petani (warga sipil)

7. Topan Husada (warga sipil)

8. Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)

9. Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)

10. Nursamsiah, (warga sipil)

11. Meidi (warga sipil)

(Tribunlampung.co.id/TribunSumsel.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved