Berita Terkini Nasional

Lansia di Polewali Mandar Digugat Ponakan Mendiang Istri, Rumah Kayu Ukir Dibelah Dua

Sebuah rumah kayu ulin di Kampung Rea Timur, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini tinggal separuh.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
EKSEKUSI RUMAH - Petugas kepolisian bersama panitera PN Polewali saat hendak memasuki halaman rumah ukir di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), sempat diwarnai ketegangan, Rabu (11/6). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  POLEWALI MANDAR - Sebuah rumah kayu ulin di Kampung Rea Timur, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini tinggal separuh.

Adapun penyebab separuh lainnya sudah hilang bukan karena adanya bencana alam, melainkan karena proses hukum dan perebutan warisan.

Rumah yang dulunya jadi simbol cinta dan keberhasilan itu, kini terbelah oleh keputusan pengadilan. 

Adalah Haji Jamaluddin, lelaki lanjut usia asal Petobong, Pinrang, Sulawesi Selatan, yang kini hidup sendiri di sisa rumah itu.

Bersama almarhumah istrinya, Sitti Ani, ia membangun rumah adat tersebut dari hasil jerih payah selama lebih dari tiga dekade merantau dan bertambak udang di Tarakan, Kalimantan Utara. 

Pasangan tanpa anak ini kemudian membangun rumah impian dengan kayu ulin terbaik dan ukiran Jepara sebagai simbol kasih dan ketekunan mereka.

Namun setelah Sitti Ani meninggal, datang gugatan dari keponakan-keponakan pihak istri.

Gugatan waris diajukan meski Haji Jamaluddin masih hidup dan tinggal di rumah itu. 

“Saya bangun bersama istri dari hasil jerih payah saya selama bertahun-tahun mengelola tambak di Kalimantan. Saat saya belum mati justru sudah berusaha direbut para pihak yang tidak punya jerih payah apa pun di dalamnya,” jelas Jamaluddin. 

Padahal secara hukum Islam, suami merupakan ahli waris utama jika istri meninggal tanpa anak.

Namun, pengadilan agama memutuskan rumah dan lahan harus dibagi dua.

Apalagi berdasarkan penuturan sejumlah warga, gugatan serupa sempat ditolak oleh ketua pengadilan agama sebelumnya. 

Namun ternyata keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah tembus hingga Mahkamah Agung (MA).

Isu dugaan “kongkalikong” mencuat di tengah masyarakat, namun belum dapat dibuktikan. 

“Rumah ini dibangun oleh tangan Jamaluddin sendiri, kenapa harus dibelah saat dia masih hidup?” ucap seorang warga yang turut menyaksikan proses eksekusi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved