Berita Lampung

Warga Tuba Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Kali Pasir di Lampung Timur

pria berinisial S (39), warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jembatan kali pasir oleh Kejari Lamtim.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Lamtim
DITETAPKAN TERSANGKA - S (39), warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jembatan kali pasir oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Jumat (13/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pria berinisial S (39), warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jembatan kali pasir oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Kejaksaan Negeri Lampung Timur saat ini tengah mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan di Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Salah satunya, tim penyidik berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (39), warga Menggala, Kabupaten Tulanbawang pada Jumat (13/6/2025).

Kepala Kejari Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,3 miliar dari total pagu anggaran pembangunan jembatan yang menelan biaya lebih dari Rp 9 miliar.

"Dari kasus ini, Kejari Lampung Timur melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S (39), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," kata Agustinus saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Agustinus mengatakan, kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp 2,3 miliar.

Dia mengatakan, tersangka jerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Agustinus menambahkan, saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sukadana, Lampung Timur.

Dia menyebut, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Diketahui, kasus ini berawal dari proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap I yang dikerjakan pada tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai sorotan lantaran kondisi dinding jembatan diketahui ambruk sebelum proyek benar-benar tuntas dan layak digunakan," kata dia.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus  Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra menegaskan pihaknya akan mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat.

Sehingga, kata dia, penanganan kasus ini tidak berhenti di tersangka S saja. 

"Kami akan mengembangkan penyidikan, jika ada alat bukti yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihak Kejari Lampung Timur mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang.

"Kejari Lampung Timur memastikan akan bekerja secara transparan untuk mengungkap kerugian negara yang lebih luas dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved