3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

1 Hal yang Dilakukan Peltu Lubis Sebelum Gelar Judi Sabung Ayam, Telpon Kapolsek

Ada satu hal yang dilakukan Peltu Lubis sebelum menggelar judi sabung ayam dan koprok di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yakni menelpon Kapolsek.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
MENUNDUK LESU: Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Ada satu hal yang dilakukan Peltu Lubis sebelum menggelar judi sabung ayam dan koprok di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yakni menelpon Kapolsek. Menurut Peltu Lubis, hal tersebut harus dilakukannya bersama Kopda Bazarsah, sebagai bentuk koordinasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Ada satu hal yang dilakukan Peltu Lubis sebelum menggelar judi sabung ayam dan koprok di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yakni menelpon Kapolsek.

Menurut Peltu Lubis, hal tersebut harus dilakukannya bersama Kopda Bazarsah, sebagai bentuk koordinasi.

Pernyataan Peltu Lubis tersebut disampaikannya saat sidang atas kasus penembakan 3 anggota polisi dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Adapun sidang terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Diketahui, tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Tiga polisi yang gugur tertembak yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Dalam kesaksiannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis mengaku setiap akan menyelenggarakan kegiatan judi yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah akan berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin dengan memberi kabar ke Kapolsek sehari sebelum kegiatan.

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya kepada saksi Lubis apakah ia selalu berkoordinasi dengan Kapolsek.

"Saya koordinasi ke Kapolsek setiap mau ada kegiatan saja komandan, lewat telepon," ujar Peltu Lubis.

Peltu Lubis memperagakan percakapannya dengan korban Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto lewat telepon. 

"Karena sudah akrab jadi saya telpon. 'Pak Kapolsek saudaraku, kami izin buka'. Lalu dijawab Kapolsek silakan saja yang penting jangan ada keributan'. Kalau tidak lewat telepon, saya datang ke Polsek atau kami bertemu di Sub Ramil," katanya.

Setiap membuka judi sabung ayam dan koprok di hari Senin dan Kamis, Peltu Lubis memberikan uang kepada Kapolsek Rp 1 juta sebagai tanda 'menghargai'.

"Uang apa itu?" tanya Hakim Ketua.

"Menghargai Kapolsek komandan. Jatah menghargai Kapolsek biasanya kasih Rp 1 juta, tapi yang terakhir sebelum penggerebekan saya janjikan Rp 2 Juta. 'Jatah abang besok Rp 2 juta' saya bilang, karena mau lebaran komandan jadi dilebihkan," katanya.

"Kapolsek yang sebelum-sebelumnya juga begitu komandan," sambungnya.

Tetapi di hari penggerebekan pada 17 Maret 2025, Peltu Lubis hendak menyerahkan uang tersebut kepada korban Kapolsek Negara Batin, tetapi di kantornya tidak ada orang.

"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Bazarsah buat Kapolsek. Tapi pas saya telpon-telpon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih di Bazarsah pada waktu itu," katanya.

Lalu yang lebih mengejutkan, Lubis mengaku ada oknum polisi lain yang menerima 'jatah' dari kegiatan judi tersebut mulai dari anggota Polsek hingga Brimob yang hanya datang sekadar makan di warung dekat gelanggang judi. 

"Anggota yang datang itu ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Bazarsah, komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp 100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," katanya.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Disidang Terpisah, Terancam Hukuman Mati.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.

Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang. 

Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung

Diketahui, ketiga anggota polisi yang tewas ditembak mati tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.

Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Ada yang mulia," ujar Kopda Bazarsah.

Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai bergantian membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah.

Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.

Pantauan Tribun Lampung di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.

Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang terbuka perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Lalu, Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.

Pengakuan Mengejutkan Peltu Lubis

Pengakuan mengejutkan Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis saat menjadi saksi atas kasus penembakan 3 anggota polisi dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Adapun sidang terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewasakan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Pada agenda kali ini Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi di persidangan, yang terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis masyarakat dan kerabat terdakwa. Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.

Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Bazarsah.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, komandan. Dia bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.

Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi sabung ayam itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.

Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.

Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Peltu Lubis bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.

"Kamu itu komandannya, masa dak dapat duit?" tanya Hakim Ketua lagi.

Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.

"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu per satu saksi yang dihadirkan secara bergilir.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.

"Mengenai perkara yang disangkakan kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil ke sini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu per satu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.

Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Bazarsah: 

1. Peltu Yun Heri Lubis

2. Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)

3. Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)

4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)

5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)

6. Herman, petani (warga sipil)

7. Topan Husada (warga sipil)

8. Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)

9. Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)

10. Nursamsiah, (warga sipil)

11. Meidi (warga sipil)

Kronologi Penembakan Tiga Polisi

Diberitakan sebelumnya, tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Setelah terjadi aksi baku tembak antara polisi dan para pelaku judi sabung ayam tersebut, tiga polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam

Yuni menjelaskan kronologi peristiwa penembakan ketiga anggota polisi tersebut. 

Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.

Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Sidang Terpisah

Dua terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah. Kolonel Fredy Ferdian bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Kopda Bazarsah, didampingi oleh Mayor CHK K DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sementara itu, majelis hakim untuk Peltu Yun Hery Lubis terdiri dari Mayor CHK Endah Wulandari sebagai ketua, Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto sebagai anggota.

Humas Pengadilan Militer I04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing berkas perkara.

"Ada dua berkas perkara, Kopda Bazarsah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.

Agenda Sidang

Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer. Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.

Kemudian, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Bazarsah. Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis pun dilanjutkan.

Baca juga: Pengacara 3 Polisi di Way Kanan Sebut Keterangan Peltu Lubis Saat Sidang Rancu

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN-MEDAN.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved