Berita Lampung

Ombudsman Lampung Ingatkan Sekolah hingga Disdikbud Tegakkan Aturan SPMB

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya mengingatkan agar sekolah dan Disdikbud agar menegakkan peraturan SPMB. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TEGAKKAN ATURAN SPMB - Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025). Pihaknya mengingatkan sekolah dan Disdikbud Lampung untuk menegakkan aturan SPMB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ombudsman Lampung mengingatkan agar masyarakat dan sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar menegakkan aturan pada pelaksanaan SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru). 

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya mengingatkan agar sekolah dan Disdikbud agar menegakkan peraturan SPMB

"Kami sampai saat ini telah memonitor perkembangan SPMB dan dijadwalkan turun di beberapa titik sekolah untuk memantau langsung SPMB. Dengan harapan agar agar semua pihak agar menerapkan aturan SPMB," kata Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya akan turun ke sekolah untuk memastikan apakah proses tersebut berjalan optimal atau tidak. 

"Kami mengingatkan kepada masyarakat dan juga penyelenggara terutama baik sekolah maupun dinas kemudian untuk menegakkan aturan yang ada sedemikian rupa," ujar Nur. 

Pihaknya berharap ada konsistensi dan jangan ada diskriminasi dengan harapan tidak ada kecemburuan dari masyarakat.

"Dengan harapan apa yang menang hak masyarakat dengan ketentuan itu dapat diterima," ucapnya.

Pihaknya menilai bahwa kualitas pendidikan saat ini belum merata.

"Betul memang belum merata di satuan pendidikan dan termasuk kualitas pendidikan semua ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita," paparnya.

Karena pada dasarnya orang tua ingin menyekolahkan anaknya di sekolah yang terbaik, akhirnya menimbulkan banyak cara banyak yang menyiasati supaya anaknya bisa masuk.

"Maka konsistensi menegakkan aturan main ini harus dijaga supaya betul kalau sisi prestasi bisa diterima dan jangan dipaksakan tanda petik mengakali regulasi," kata Nur. 

Sekolah banyak yang dirugikan tidak bisa menerima calon siswa yang berprestasi dan harus bersama-sama disadari.

Ia mengatakan, pelaksanaan SPMB sampai saat ini terkait juknis sudah banyak perbaikan dan meminimalisir ruang gelap. 

Dengan harapannya perbaikan ini menghasilkan siswa yang berprestasi. 

"Terkait kerjasama bersama stakeholder dan harapannya ada deklarasi bersama kita patuhi bersama dan tegakkan bersama," kata Nur. 

Karena memang baiknya pendidikan atau siswa kualitas di sekolah Lampung, tidak hanya diserahkan ke sekolah dan semua harus terlibat. 

"Kami berharap ini menjadi acuan komitmen bersama untuk stakeholder semua kemudian memastikan berjalan optimal," ujar dia.

Saat ditanya terkait penyampaian kadisdik ada dugaan gratifikasi nilai rapor siswa dan pihak dari SMP tidak profesional karena kedekatan guru. 

"Kalau saya tidak berpolemik bahwa itu bagian dari evaluasi bersama antara tersurat nilai dan tidak mencerminkan hasil tes," kata Nur. 

Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah optimal, ada titik temu maka harus duduk bareng pada level dikdas kabupaten kota dan provinsi SMA dan SMK.

"Kualitas pendidikan tidak bisa jalan sendiri tapi harus sinergitas dan kami membuka nomor pengaduan terkait SPMB yakni di nomor telepon 0811-980-3737," pungkas Nur.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved