Berita Lampung

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di TPU Pardasuka

Polsek Katibung berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di TPU (Kuburan Cina) Desa Pardasuka.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PENYALAHGUNAAN NARKOBA - Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan di TPU (Kuburan Cina) Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/6/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di TPU (Kuburan Cina) Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/6/2025) malam.

Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, mengatakan pihaknya mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Para tersangka dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polsek Katibung antara lain AW (30) dan AMM (22) berasal dari Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda, serta YF (25) warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

Ia menceritakan kronologi peristiwa penangkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa TPU tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.

"Kami langsung melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah remaja yang ada di lokasi," ujarnya.

"Salah satu dari mereka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan," sambungnya.

Petugas Polsek Katibung mendapati tiga orang remaja duduk di gazebo TPU.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan timbangan kecil yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika serta sebuah klip plastik bening yang berisi sabu di sekitar area gazebo.

Salah satu pelaku, AW (30), mengaku membeli narkotika tersebut dari temannya di belakang tambal ban Desa Babatan dengan harga Rp 3 juta.

Pihaknya kemudian mengamankan tiga tersangka, yakni, serta barang bukti berupa sabu, timbangan kecil, dan beberapa unit handphone.

Ketiga pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Ia berharap masyarakat melaporkan  jika ada kejadian atau situasi yang mencurigakan.

"Masyarakat bisa menghubugn Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor ‪+62 811-7970-2025," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved