Berita Terkini Nasional

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Zarof Ricar.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Zarof Ricar.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakimmenyatakan Zarof terbukti secara sah menjanjikan suap Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi demi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan di Surabaya.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti.

Zarof juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.

Selain itu, Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat di MA.

Penerimaan gratifikasi berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di MA.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Jaksa sebelumnya menuntut Zarof 20 tahun penjara atas suap dan gratifikasi. Namun hakim memutus lebih ringan dengan 16 tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.

Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved