Berita Lampung

Ombudsman Lampung Ingatkan Pelaksanaan SPMB Harus Sesuai Aturan

Ombudsman Lampung mengingatkan masyarakat, sekolah, dan  Disdikbud untuk menegakkan aturan saat pelaksanaan SPMB

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TEGAKKAN ATURAN SPMB - Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025). Pihaknya mengingatkan sekolah dan Disdikbud Lampung untuk menegakkan aturan SPMB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung -  Ombudsman Lampung mengingatkan masyarakat, sekolah, dan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegakkan aturan saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SMPB). 

"Kami sampai saat ini telah memonitor perkembangan SPMB, dan dijadwalkan turun ke beberapa titik sekolah untuk memantau langsung SPMB.

Kami berharap semua pihak menerapkan aturan SPMB," kata Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025). 

"Kami mengingatkan kepada masyarakat dan juga penyelenggara terutama sekolah maupun dinas kemudian untuk menegakkan aturan yang ada sedemikian rupa," tegas Nur. 

Saat proses SMPB, Ombudsman Lampung meminta pihak terkait tidak terjebak pada praktik diskriminasi agar tidak menimbulkan kecemburuan masyarakat.

Dalam proses SMPMB unsur terakit harus mendahulukan hak masyarakat.

Pihaknya menilai sejauh ini kualitas pendidikan ini belum merata.

"Betul memang belum merata, termasuk kualitas pendidikan. Semua ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita," paparnya.

Pada dasarnya, tambahnya, orang tua ingin menyekolahkan anaknya di sekolah yang terbaik.  Akhirnya banyak cara untuk menyiasati agar anaknya bisa masuk di sekolah pilihan.

"Karena itu konsistensi menegakkan aturan main harus dijaga. Jangan dipaksakan mengakali regulasi," kata Nur. 

Ia juga menjelaskan, juknis pelaksanaan SPMB sampai saat ini  sudah banyak perbaikan dan bisa meminimalisir ruang gelap.  

Dia menginginkan perbaikan ini menghasilkan siswa yang berprestasi. 

"Kualitas pendidikan tidak bisa jalan sendiri tapi harus sinergitas. Kami membuka nomor pengaduan terkait SPMB yakni di nomor telepon 0811-980-3737," pungkas Nur.(byu)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved