Berita Lampung
Disdikbud Lampung Pastikan SPMB Berjalan Objektif, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Menurut Thomas, SPMB yang saat ini telah dilaksanakan berjalan sesuai pedoman dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang berlaku.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) untuk jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Lampung tahun ajaran 2025/2026 berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico, meminta masyarakat waspada dengan berita hoaks terkait SPMB.
Menurut Thomas, SPMB yang saat ini telah dilaksanakan berjalan sesuai pedoman dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang berlaku.
Dia pun menegaskan SPMB ini merupakan sistem baru yang secara resmi menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Perubahan ini didasarkan pada Permendikdasmen RI Nomer : 3/2025 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK/2025, yang diterbitkan pada 21 April 2025.
Perubahan nomenklatur dan landasan hukum ini menunjukkan adanya upaya formalisasi dan penguatan kerangka kerja untuk proses penerimaan siswa baru di tingkat provinsi.
"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan SPMB SMA tahun ini telah dilaksanakan berdasarkan dan juklak dan juknis yang telah ditetapkan. Semua proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dapat diakses dan diawasi oleh publik," ujar Thomas Amirico, Kamis (19/6/2025).
Penegasan ini disampaikan untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas proses yang berjalan.
Dia pun menyebut jika Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menunjukkan ketegasan dengan mengidentifikasi dan mendiskualifikasi calon siswa yang terbukti melakukan kecurangan data dalam SPMB 2025.
Menurutnya, tindakan proaktif dan tegas ini berfungsi sebagai mekanisme penting untuk membangun dan memulihkan kepercayaan publik.
"Dinas Pendidikan tidak hanya berbicara tentang integritas, tetapi juga secara aktif menegakkannya, memberikan bukti nyata konsekuensi bagi pelanggaran, dan dengan demikian secara langsung menanggapi narasi yang tidak benar dengan tindakan yang dapat diverifikasi," ujar Thomas
"Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang dan meyakinkan masyarakat tentang keadilan proses penerimaan," tambahnya.
Thomas melanjutkan, [ergeseran dari terminologi "PPDB" ke "SPMB" yang diresmikan melalui Keputusan Gubernur bukan sekadar perubahan nama.
Di mana, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK/2025, menegaskan bahwa SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun, menjamin aksesibilitas bagi semua calon murid tanpa hambatan finansial.
Polisi Selidiki Identitas Jasad Laki-laki Terapung di Sungai Natar |
![]() |
---|
Program MBG Didorong Optimal di Kecamatan Panjang untuk Atasi Stunting |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Tunda Sidang Korupsi BPRS Tanggamus Agenda Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Warga Gadingrejo Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Dapat Bantuan dari Willie Salim |
![]() |
---|
Bupati Dendi Perintahkan Penanganan Cepat Bencana Alam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.