Berita Terkini Nasional

Korban Pelecehan Oknum Dokter di Malang Dilaporkan Pencemaran Nama Baik oleh Tersangka

Tuduhan pencemaran nama baik oleh tersangka gara-gara korban pelecehan menyebarkan foto oknum dokter.

SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan
DIPERIKSA - Perempuan berinisial QAR, korban pelecehan dari AY, mantan dokter Persada Hospital, memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025) pagi. Ia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh oknum dokter AY. 

"Oleh karena itu, kami telah bersurat ke Polresta Malang Kota untuk menghentikan sementara pemanggilan ini sampai ada putusan yang inkrah," lanjut Satria Marwan.

Diketahui, QAR jadi korban pelecehan saat tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Malang pada 2022 lalu oleh AY.

Korbannya tak hanya QAR saja, tapi ada perempuan asal Kota Malang berinisial A (30) yang juga jadi korban.

Kedua korban pun melaporkan AY ke Polresta Malang Kota.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, AY pun telah ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik meminta keterangan dari dua saksi ahli, yakni saksi ahli pidana dan saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (5/6/2025).

"Pada minggu kemarin, Unit PPA telah melaksanakan pemeriksaan dan meminta keterangan dari dua orang saksi yaitu ahli pidana dan ahli dari IDI. Dari keterangan saksi ahli tersebut, ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan status dokter AY naik jadi tersangka," ujarnya.

AY juga sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun AY belum ditahan pihak kepolisian.

"Perkara dokter AY telah masuk ke tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena beberapa hari kemarin, status dokter AY sudah kami naikkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Selasa (10/6/2025).

Mengutip SuryaMalang.com, Soleh menuturkan, terkait penahanan AY akan diputuskan berdasarkan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan.

"Kalau memang unsur subjektifnya ada, seperti kekhawatiran (tersangka) kabur, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan kembali, maka baru kami lakukan penahanan,"

"Oleh karena itu, kami lihat perkembangan nanti," terangnya.

( Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved