Berita Lampung

Disdikbud Lampung Diskualifikasi Calon Siswa Palsukan Data SPMB 2025

Menurut Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico, SPMB yang saat ini telah dilaksanakan berjalan sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
DISKUALIFIKASI - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengaku pihaknya telah mendiskualifikasi calon siswa yang memalsukan data SPMB, Kamis (19/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri tahun ajaran 2025/2026 berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 

Menurut Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico, SPMB yang saat ini telah dilaksanakan berjalan sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku. 

Diketahui, SPMB tingkat SMA/SMK di Lampung menuai keluhan. 

Sejumlah orangtua siswa menganggap sistem seleksi tak hanya membingungkan, tapi juga tak adil.

Dalam SPMB 2025 ini, terdapat empat jalur seleksi yang diterapkan: jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. 

Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak konsisten dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Salah satu yang paling disorot ialah jalur domisili. Jalur ini lebih memprioritaskan peserta didik dengan nilai rapor tinggi. 

Beberapa orangtua mengaku anaknya tidak diterima meski jarak rumahnya sangat dekat dengan sekolah. 

Sistem pemeringkatan berbasis nilai di jalur domisili memunculkan pertanyaan. Warga menilai aturan itu telah dicampuradukkan dengan ketentuan di jalur prestasi. 

Di sisi lain, peserta yang masuk jalur prestasi justru bisa gagal karena kalah skor tes akademik, meski nilai rapornya tinggi. 

Namun saat berpindah ke jalur domisili, nilai rapor mereka kembali mendongkrak posisi, menyalip peserta yang berdomisili lebih dekat.

Menanggapi keluhan ini, Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico meminta masyarakat waspada dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya. 

Menurutnya, pelaksanaan SPMB saat ini berjalan sesuai juklak dan juknis yang berlaku. 

Dia menegaskan, SPMB merupakan sistem baru yang secara resmi menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Perubahan ini didasarkan pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK, yang diterbitkan pada 21 April 2025. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved