Berita Lampung

Disdikbud Lampung Jelaskan Latar Belakang Perubahan PPDB Menjadi SPMB  

Kepala Disdikbud Lampung menjelaskan latar belakang perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PERUBAHAN PPDb MENJADI SPMB - Kepala Disdikbud Kampung, Thomas Americo. Disdikbud Lampung jelaskan latar belakang perubahan skema PPDB menjadi SPMB. 

Formulasi Jalur Prestasi: Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas: 1. hasil pembobotan; dan 2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

Formulasi Jalur Domisili : Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;

2. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan

3. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Formulasi Jalur Afirmasi : Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25 persen. 

2. Murid penyandang disabilitas maksimal 5 persen;

3. Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1)

Jalur Mutasi :  Merupakan jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki beberapa hal  sebagai berikut :

1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved