Polres Lampung Selatan

Kronologi Curas Diungkap Polsek Tanjung Bintang Polda Lampung, Korbannya Terluka

Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung beberkan kronologi curas yang akibatkan korbannya luka serius.

(Shutterstock)
Ilustrasi kekerasan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan beberkan kronologi curas yang akibatkan korbannya luka serius. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung beberkan kronologi curas yang akibatkan korbannya luka serius.

"Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekira kitar pukul 10.00 WIB," terang Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Samsari, Sabtu (21/6/2025)..

Saat itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi.

Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya.

Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.

"Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya," ujarnya.

Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri.

Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang," imbuhnya.

"Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius," tekan kapolsek.

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan MA (48), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan, di rumah kontrakannya, di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (19/6/2025).

Sebelumnya, pelaku melakukan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan kepada korban bernama Sahroni, saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi, Jumat (13/6/2025).

Kompol Samsari mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di wilayahnya.

"Pelaku berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.

"Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved